ILUSTRASI. Singapura akan meningkatkan pajak karbon lima kali lipat menjadi S$ 25 atau US$ 18,60 per ton pada tahun 2024. REUTERS/Edgar Su
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura akan meningkatkan pajak karbon lima kali lipat menjadi S$ 25 atau US$ 18,60 per ton pada tahun 2024. Kebijakan tersebut bagian dari upaya negara kota tersebut untuk memenuhi target nol-emisi sekitar tahun 2050.
Singapura adalah pusat ekspor petrokimia dan penyulingan minyak utama Asia. Setelah tahun 2024, negara itu berencana meningkatkan pajak karbon lebih lanjut menjadi S$ 45 pada 2026 dan 2027 lalu S$ 50-S$ 80 pada 2030.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.