Singapura Akan Menaikkan Pajak Karbon Per Ton Hingga Lima Kali Lipat Mulai Tahun 2024
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura akan meningkatkan pajak karbon lima kali lipat menjadi S$ 25 atau US$ 18,60 per ton pada tahun 2024. Kebijakan tersebut bagian dari upaya negara kota tersebut untuk memenuhi target nol-emisi sekitar tahun 2050.
Singapura adalah pusat ekspor petrokimia dan penyulingan minyak utama Asia. Setelah tahun 2024, negara itu berencana meningkatkan pajak karbon lebih lanjut menjadi S$ 45 pada 2026 dan 2027 lalu S$ 50-S$ 80 pada 2030.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.