Berita Ekonomi

Sinkronisasi Data BPJS Demi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jumat, 09 Juli 2021 | 07:35 WIB
Sinkronisasi Data BPJS Demi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Salah satu yang tengah dipersiapkan adalah integrasi data dengan BPJS Kesehatan, sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) No 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).  

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan BPJS Kesehatan masih terus berkoordinasi secara teknis "Koordinasi untuk memastikan kelancaran dan proses integrasi data," ujar Irvansyah, Kamis (8/7).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru