Sinkronisasi Data BPJS Demi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Salah satu yang tengah dipersiapkan adalah integrasi data dengan BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan BPJS Kesehatan masih terus berkoordinasi secara teknis "Koordinasi untuk memastikan kelancaran dan proses integrasi data," ujar Irvansyah, Kamis (8/7).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan