Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Salah satu yang tengah dipersiapkan adalah integrasi data dengan BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan BPJS Kesehatan masih terus berkoordinasi secara teknis "Koordinasi untuk memastikan kelancaran dan proses integrasi data," ujar Irvansyah, Kamis (8/7).