Berita *Regulasi

Sinyal Otoritas Pasar Modal Bakal Dirombak

Kamis, 27 Agustus 2020 | 08:29 WIB
Sinyal Otoritas Pasar Modal Bakal Dirombak

ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi

Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal akan mengatur ulang regulator pasar modal. Kabarnya, fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan difokuskan pada pengawasan pasar modal dan perlindungan konsumen pasar modal saja, sementara fungsi pengawasan industri keuangan dan perbankan diserahkan ke Bank Indonesia (BI).

Agenda ini kabarnya sempat tercetus dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi dan AEI mendiskusikan penataan infrastruktur hukum dan kelembagaan, demi memperkuat fungsi dan tugas masing-masing lembaga pengawas di industri keuangan Tanah Air.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru