KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas pajak, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan tengah menyiapkan perubahan sistem, dari Sistem Informasi DJP menjadi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Sistem yang lebih sohor disebut sebagai core tax administration system ini disebut lebih canggih, lebih rinci untuk menelisik data-data para wajib pajak. Dus, jika tak ada aral melintang, sistem anyar ini berlaku Mei 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.