Sister Company Gagal Bayar, Anak Usaha Duniatex Terkena Getahnya

Kamis, 25 Juli 2019 | 09:52 WIB
Sister Company Gagal Bayar, Anak Usaha Duniatex Terkena Getahnya
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegagalan PT Delta Dunia Sandang Tekstil (DDST) membayar bunga pinjaman membawa dampak negatif terhadap anak usaha Grup Duniatex lainnya, PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT).

Selain harga obligasi yang Delta Merlin terbitkan pada Maret lalu anjlok, dua lembaga pemeringkat internasional juga telah menurunkan peringkat utang anak usaha Duniatex tersebut ke level junk alias sampah.

Pada 10 Juli lalu, Delta Dunia Sandang semestinya membayar bunga pinjaman sebesar US$ 5 juta. Pinjaman bertenor lima tahun itu merupakan pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta yang Delta Dunia Sandang peroleh pada 2016 lalu.

Tak lama setelah Delta Dunia Sandang melewatkan pembayaran bunga pinjaman, harga obligasi Delta Merlin senilai US$ 300 juta anjlok.

Pada 12 Juli 2019, harga obligasi Delta Merlin masih di posisi 103,08. Pada 15 Juli, harganya turun menjadi 99,32.

Sehari kemudian, harga obligasi Delta Merlin anjlok ke posisi 53,59. Rabu (24/7) kemarin, harga obligasi Delta Merlin berada di posisi 34,38.

Selain harga obligasi, peringkat obligasi Delta Merlin juga ikut anjlok.

Pada 16 Juli lalu, Standard and Poor's (S&P) Global Ratings menurunkan peringkat Delta Merlin dari BB- menjadi CCC-.

Penurunan peringkat juga berlaku untuk obligasi senior tanpa jaminan yang Delta Merlin terbitkan.

Dua hari kemudian, giliran Fitch Ratings menurunkan peringkat utang Delta Merlin dari BB- menjadi B-.

Tak berselang lama, Rabu (24/7) kemarin, Fitch kembali menurunkan peringkat utang Delta Merlin menjadi CCC-.

Salah satu alasan penurunan peringkat tersebut adalah risiko penularan dari kegagalan Delta Dunia Sandang melewatkan jadwal pembayaran bunga utang.

Menurut Fitch, obligasi Delta Merlin memang tidak mengandung klausul cross-default yang menghubungkan kinerja pembiayaan perusahaan dengan kinerja afiliasi.

Namun, Fitch meyakini, kesulitan keuangan Delta Dunia Sandang sebagai perusahaan terafiliasi akan membatasi akses Delta Merlin ke perbankan dan pasar modal.

Delta Merlin, menurut Fitch, akan kesulitan untuk membiayai kembali utang, termasuk fasilitas modal kerja jangka pendek.

Kesulitan akses ke perbankan itu tidak hanya memengaruhi operasi sehari-hari namun juga kemampuan Delta Merlin melakukan pembayaran amortisasi pokok yang terjadwal atas pinjaman berjangka.

Selain itu, setiap Delta Merlin wanprestasi atas pinjaman dengan jumlah lebih besar dari US$ 10 juta akan memicu klausul wanpresatasi dalam dokumentasi obligasinya.

Keyakinan Fitch tersebut mempertimbangkan kepemilikan bersama dan operasi terintegrasi perusahaan dalam Grup Duniatex.

Baik Delta Merlin maupun Delta Dunia Sandang adalah perusahaan yang tergabung di dalam Grup Duniatex milik Sumitro.

Pemegang saham Delta Merlin adalah Sumitro yang menguasai 99,99% saham. Bisnis utama Delta Merlin adalah memproduksi kain mentah.

Di Delta Dunia Sandang, anak usaha Grup Duniatex yang bertugas di bidang pemintalan, Sumitro menguasai kepemilikan secara langsung sebesar 50%.

Sementara sisanya dipegang oleh PT Delta Dunia Tekstil dan PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil. Keduanya merupakan perusahaan milik Sumitro.

S&P Global Ratings juga memiliki pertimbangan serupa. Lewatnya Delta Dunia Sandang membayar bunga pinjaman menunjukkan lemahnya likuiditas di tingkat induk, yakni Grup Duniatex.

Likuiditas di tingkat induk yang lemah ini akan berpengaruh terhadap Delta Merlin.

S&P Global Ratings memperkirakan, operasi Delta Merlin dalam beberapa bulan ke depan kemungkinan akan tertekan akibat tekanan likuiditas yang dialami Grup Duniatex.

Ini karena perusahaan pemintalan Duniatex, termasuk Delta Dunia Sandang, merupakan pemasok utama Delta Merlin. Tanpa likuiditas yang memadai dan dukungan modal kerja, produksi di perusahaan pemintalan akan terhambat.

Bagikan

Berita Terbaru

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:15 WIB

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat

Serikat pekerja akan menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:05 WIB

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit

Sawit Watch mencium aroma ekspansi lahan secara massif, di balik ambisi pemerintah membidik implementasi B50 pada pertengahan 2026.

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:41 WIB

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan

Profil tempat kongkow Jahe Rempah Mbah Tolok, kedai minuman tradisional berbasis jahe asal Kudus, Jawa Tengah.

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:10 WIB

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik

Peluang utama dari waralaba tanpa outlet terletak pada pengelolaan struktur biaya. Tanpa biaya sewa yang mahal, titik impas bergeser lebih cepat.

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:54 WIB

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah

Menkeu menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) demi menuntaskan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:36 WIB

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank

BCA menilai, pertumbuhan asset under custody (AUC) mencerminkan prospek positif bisnis bank kustodian didorong kesadaran masyarakat berinvestasi.

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:10 WIB

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan

MPXL bakal mengoptimalkan strategi diversifikasi bisnis, termasuk dengan pengembangan angkutan komoditas.

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:09 WIB

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap

Kanwil LTO membidik 35 wajib pajak konglomerat dengan tunggakan Rp 7,52 triliun​                    

Natal, Harmoni Kasih dan Kebersamaan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:05 WIB

Natal, Harmoni Kasih dan Kebersamaan

Setiap pemeluk agama yang ada di negeri ini perlu untuk menyuguhkan kebajikan agar menjadi pesona dunia.

Suri Tauladan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:05 WIB

Suri Tauladan

Pemberian pinjaman dari Danantara ke Krakatau Stell harusnya mengekor ke Biofarma dan Indofarma perihal info tenor dan suku bunga pinjaman.

INDEKS BERITA

Terpopuler