Ikhtiar Mengangkat Derajat Pekerja Kelas Dua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status pekerja alih daya alias outsourcing kembali mendapat perhatian. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah untuk menghapus sistem kerja alih daya dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Presiden KSPN, Ristadi mengungkapkan, sistem alih daya telah dipraktikkan lebih dari 25 tahun di Indonesia dan dipertegas melalui UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
