Skema Co Payment Asuransi Untuk Meredam Moral Hazard

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK No. 7 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2026. SE OJK ini menuai pro dan kontra, karena ada klausul kewajiban pemegang polis untuk ikut menanggung klaim.
Melalui skema baru ini pemegang polis harus membayar 10% dari total pengajuan klaim. Batas maksimum Rp 300.000 untuk rawat jalan dan maksimum Rp 3 juta untuk rawat inap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan