Skema Co Payment Asuransi Untuk Meredam Moral Hazard
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK No. 7 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2026. SE OJK ini menuai pro dan kontra, karena ada klausul kewajiban pemegang polis untuk ikut menanggung klaim.
Melalui skema baru ini pemegang polis harus membayar 10% dari total pengajuan klaim. Batas maksimum Rp 300.000 untuk rawat jalan dan maksimum Rp 3 juta untuk rawat inap.
