Berita Ekonomi

Skema Pelatihan Kerja JKP Disoal

Selasa, 08 Maret 2022 | 08:20 WIB
Skema Pelatihan Kerja JKP Disoal

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah bergulir sejak Februari 2022 lalu. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP menyebutkan bahwa ada tiga jenis manfaat yang diterima bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai dan informasi pasar kerja dinilai sudah cukup jelas. Namun yang kini disoal serikat pekerja adalah mengenai skema pelatihan kerja dalam program JKP.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru