KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah bergulir sejak Februari 2022 lalu. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP menyebutkan bahwa ada tiga jenis manfaat yang diterima bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai dan informasi pasar kerja dinilai sudah cukup jelas. Namun yang kini disoal serikat pekerja adalah mengenai skema pelatihan kerja dalam program JKP.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan