Skema Pembayaran Manfaat Lebih Fleksibel, Dapen Siap Akomodasi Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi keleluasaan peserta dana pensiun (dapen) memilih skema pembayaran manfaat.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan peserta dapen.
