SMRA Klarifikasi Soal Panggilan KPK atas Kasus Suap Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) menyampaikan penjelasan mengenai kabar salah satu direksi anak usahanya yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu sehubungan dengan kasus korupsi mantan pejabat pajak Muhammad Haniv.
Sekadar mengingatkan, Muhammad Haniv merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus yang ditetapkan sebagai tersangka. Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan