SMRA Klarifikasi Soal Panggilan KPK atas Kasus Suap Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) menyampaikan penjelasan mengenai kabar salah satu direksi anak usahanya yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu sehubungan dengan kasus korupsi mantan pejabat pajak Muhammad Haniv.
Sekadar mengingatkan, Muhammad Haniv merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus yang ditetapkan sebagai tersangka. Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
