SNI Wajib untuk Produk Baja Mulai Diberlakukan

Jumat, 22 Mei 2026 | 07:07 WIB
SNI Wajib untuk Produk Baja Mulai Diberlakukan
[ILUSTRASI. Konstruksi Baja (DOK/ISSC)]
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk besi dan baja sejak 20 Mei 2026. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat daya saing industri baja nasional sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di pasar domestik.

Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Harry Warganegara mengungkapkan, penerapan SNI wajib akan memberikan dampak positif bagi industri baja nasional karena seluruh produk baja yang beredar, baik produksi dalam negeri maupun impor, diwajibkan memenuhi standar teknis yang sama.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan
Topik Terkait
Sni

Berita Terkait

Berita Terbaru

Total Bangun Persada (TOTL) Berupaya Menjaga Profitabilitas
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:44 WIB

Total Bangun Persada (TOTL) Berupaya Menjaga Profitabilitas

Manajemen TOTL telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi risiko apabila tekanan nilai tukar berlanjut.

Investor Asing Menampung Saham ANTM Rp 192,5 Miliar Saat Harga Ambruk -11%
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:36 WIB

Investor Asing Menampung Saham ANTM Rp 192,5 Miliar Saat Harga Ambruk -11%

Tekanan jual dari investor domestik membuat harga saham ANTM ambruk tapi asing justru memanfaatkannya untuk akumulasi.

Tantangan Besar Memonetisasi Industri Gim
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:34 WIB

Tantangan Besar Memonetisasi Industri Gim

Kementerian Ekonomi Kreatif menyebut nilai pasar gim Indonesia saat ini mencapai lebih dari US$ 2 miliar per tahun

Samudera Indonesia (SMDR) Memacu Perbaikan Kinerja
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:23 WIB

Samudera Indonesia (SMDR) Memacu Perbaikan Kinerja

Manajemen SMDR menilai permintaan jasa pengangkutan masih tetap tinggi, baik di pasar internasional maupun domestik.

Harga Emas Turun Terus dari Rekor Tertinggi, tapi Analis Belum Melihat Tren Bearish
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:14 WIB

Harga Emas Turun Terus dari Rekor Tertinggi, tapi Analis Belum Melihat Tren Bearish

Saham ANTM relatif lebih resilien karena memiliki diversifikasi bisnis dan skala operasi yang lebih matang.

Insentif Buram, Penjualan Mobil Listrik Melambat
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:10 WIB

Insentif Buram, Penjualan Mobil Listrik Melambat

Ketidakjelasan ini justru membuat calon konsumen memilih menunda pembelian kendaraan listrik sambil menunggu kepastian insentif.

Daya Beli Lesu, Kredit Konsumer Semakin Loyo
| Jumat, 26 Juni 2026 | 06:40 WIB

Daya Beli Lesu, Kredit Konsumer Semakin Loyo

Kredit konsumer perbankan semakin loyo, meskipun kredit secara keseluruhan berhasil tumbuh dua digit hingga Mei 2026.​

Jelang Pemberlakuan B50, Emiten CPO Punya Peluang Besar Meski Dibayangi El Nino
| Jumat, 26 Juni 2026 | 06:38 WIB

Jelang Pemberlakuan B50, Emiten CPO Punya Peluang Besar Meski Dibayangi El Nino

Emiten sawit dipengaruhi volatilitas harga CPO global dan minyak nabati lainnya, perubahan kebijakan biodiesel, serta regulasi ekspor.

Ada Tanda Likuiditas Perbankan Mulai Menuju Area Pengetatan
| Jumat, 26 Juni 2026 | 06:30 WIB

Ada Tanda Likuiditas Perbankan Mulai Menuju Area Pengetatan

BI mencatat rata-rata harian volume transaksi PUAB rupiah overnight mencapai Rp 23,95 triliun pada April 2026, naik dari Rp 22,18 triliun di Maret

INKP Menebar Dividen Tunai Senilai Rp 410,32 miliar, Investor Dapat Rp 75 per Saham
| Jumat, 26 Juni 2026 | 06:27 WIB

INKP Menebar Dividen Tunai Senilai Rp 410,32 miliar, Investor Dapat Rp 75 per Saham

RUPST INKP putuskan dividen tunai Rp 75 per saham untuk tahun buku 2025. Hitung potensi keuntungan Anda.

INDEKS BERITA

Terpopuler