SNI Wajib untuk Produk Baja Mulai Diberlakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk besi dan baja sejak 20 Mei 2026. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat daya saing industri baja nasional sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di pasar domestik.
Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Harry Warganegara mengungkapkan, penerapan SNI wajib akan memberikan dampak positif bagi industri baja nasional karena seluruh produk baja yang beredar, baik produksi dalam negeri maupun impor, diwajibkan memenuhi standar teknis yang sama.
