ILUSTRASI. Suasana aktivitas bongkar muat batubara dari kapal tongkang ke mesin pembangkit di Kompleks PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (23/3/2019). Kebijakan DMO batubara menuai polemik di kalangan perusahaan tambang. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan porsiĀ domestic market obligationĀ (DMO) batubara untuk tahun depan tetap sebesar 25% dari produksi.
Kementerian ESDM juga sedang membahas kelanjutan harga patokan kelistrikan sebesar US$ 70 per ton.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.