Soal Keberpihakan Presiden di Pilpres 2024, Etika Moral Jokowi Dipertanyakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, seorang presiden boleh saja berkampanye, bahkan memihak terkait dengan proses Pemilu 2024. Hanya saja, dengan kampanye dan keberpihakan, presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, presiden memang berhak memiliki pilihan politik. Maka tak ada larangan normatif bagi presiden untuk ikut berkampanye. "Sesuai Pasal 281 UU Pemilu, ya enggak apa-apa, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak mengganggu kerja. Makanya dia harus cuti," ungkap Feri, Rabu (24/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.