ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyaksikan langsung penyerahan?helikopter Eurocopter AS565 Panther kepada TNI AL di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, seorang presiden boleh saja berkampanye, bahkan memihak terkait dengan proses Pemilu 2024. Hanya saja, dengan kampanye dan keberpihakan, presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, presiden memang berhak memiliki pilihan politik. Maka tak ada larangan normatif bagi presiden untuk ikut berkampanye. "Sesuai Pasal 281 UU Pemilu, ya enggak apa-apa, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak mengganggu kerja. Makanya dia harus cuti," ungkap Feri, Rabu (24/1).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.