KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka babak baru rezim hukum pertambangan di Indonesia.
Pro dan kontra kembali mencuat. Bahkan sejumlah pihak siap melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) angkat bicara terkait polemik UU Minerba.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.