Sokongan Pinjaman Lewat Sisa Anggaran
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Prabowo Subianto berupaya mengamankan program populis dalam lima tahun ke depan. Langkah itu dengan memberikan pinjaman kepada badan usaha yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berupa saldo anggaran lebih (SAL).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu berlaku mulai 19 November 2024. Pasal 5 PMK itu mengatur bahwa pinjaman diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah daerah (pemda) dan badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah.
