KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Prabowo Subianto berupaya mengamankan program populis dalam lima tahun ke depan. Langkah itu dengan memberikan pinjaman kepada badan usaha yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berupa saldo anggaran lebih (SAL).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu berlaku mulai 19 November 2024. Pasal 5 PMK itu mengatur bahwa pinjaman diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah daerah (pemda) dan badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.