SPBU Swasta Tak Boleh Impor Solar Mulai April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuat kebijakan mengagetkan lagi sektor hilir migas. Mulai April 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup keran impor solar bagi badan usaha (BU) swasta yang mengoperasikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Mulai saat itu, seluruh kebutuhan solar nasional, termasuk untuk SPBU swasta, wajib dipenuhi dari produksi kilang minyak dalam negeri atau melalui Pertamina. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kapasitas kilang minyak nasional saat ini mencapai sekitar 1,18 juta barel per hari (bph). Adapun kebutuhan solar secara nasional sekitar 1,6 juta bph, sehingga selisihnya masih harus impor.
