Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan perombakan struktur organisasi dan tugas sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mulai berlaku sejak 4 September 2025.
Berdasarkan PMK ini, Sekretariat KSSK ditetapkan sebagai unit noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Unit ini bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan selaku Koordinator KSSK dan secara administratif berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SP2SK). Jabatan Sekretaris KSSK dijabat secara ex-officio oleh Dirjen SP2SK.
