Berita Bisnis

Sritex (SRIL) Jalani Proses PKPU, Peringkat Utang Dipangkas Jadi Restricted Default

Jumat, 07 Mei 2021 | 06:16 WIB
Sritex (SRIL) Jalani Proses PKPU, Peringkat Utang Dipangkas Jadi Restricted Default

ILUSTRASI. Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) akhirnya resmi memasuki proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan yang dilayangkan CV Prima Karya.

PKPU yang dijatuhkan kepada SRIL berlaku sementara 45 hari sampai 21 Juni nanti. Sahat M. Tamba, kuasa hukum CV Prima Karya, mengatakan, tahap selanjutnya akan ada rapat kreditur, yang nantinya akan diumumkan di media cetak oleh pengurus yang ditunjuk.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru