Sritex (SRIL) Jalani Proses PKPU, Peringkat Utang Dipangkas Jadi Restricted Default
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) akhirnya resmi memasuki proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan yang dilayangkan CV Prima Karya.
PKPU yang dijatuhkan kepada SRIL berlaku sementara 45 hari sampai 21 Juni nanti. Sahat M. Tamba, kuasa hukum CV Prima Karya, mengatakan, tahap selanjutnya akan ada rapat kreditur, yang nantinya akan diumumkan di media cetak oleh pengurus yang ditunjuk.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.