Standar Ruang Rawat Inap Rumah Sakit BPJS akan Berubah Menjadi Kelas A dan B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menstandarkan ruang rawat inap di rumah sakit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Pada tahap awal, sistem kelas I, kelas II dan kelas III akan berubah menjadi kelas A dan kelas B.
Rencana penyederhanaan standar kelas kini masih dalam tahap analisis yang berasal dari data BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk melihat pengaruh antara penerapan kelas standar dengan penyesuaian tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs). Adapun penyesuaian tarif tetap mengacu pada upaya mendorong keberlanjutan dan kualitas program JKN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.