Standard & Poor's (S&P) Pangkas Peringkat Anak Usaha Duniatex ke Posisi Default

Selasa, 17 September 2019 | 21:09 WIB
Standard & Poor's (S&P) Pangkas Peringkat Anak Usaha Duniatex ke Posisi Default
[ILUSTRASI. Pabrik tekstil Duniatex Group]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standard & Poor's Global Ratings (S&P) memangkas peringkat PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) beserta surat utang tanpa agunannya atau senior unsecured notes ke level D (default) dari sebelumnya CC. Hal itu terjadi karena anak usaha Duniatex Group ini tidak membayar bunga utang senior unsecured notes yang jatuh tempo pada 12 September 2019.

Senior unsecured notes DMDT yang jatuh tempo tahun 2024 tersebut, memiliki nilai pokok sebesar US$ 300 juta. Adapun bunga utang yang gagal dibayar DMDT pada 12 September berjumlah US$ 13 juta.

Melalui rilis yang dipublikasikan 13 September 2019, S&P berkeyakinan DMDT tidak akan dapat membayar kewajibannya dalam masa tenggang 30 hari, sejak 12 September. Hal ini mengingat kondisi keuangan perusahaan yang memang tidak memungkinkan.

Asal tahu saja, DMDT juga harus menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Shine Golden Bridge. Selain terhadap DMDT, Shine Golden Bridge juga mengajukan PKPU terhadap lima entitas milik Duniatex Group lainnya.

Baca Juga: Gara-gara diajukan PKPU, Duniatex batal bertemu dengan para kreditur

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT) dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai (Damaitex). Shine Golden Bridge mengajukan PKPU tersebut di Pengadilan Niaga Semarang.

Bagikan

Berita Terbaru

Akuisisi Korporasi Selalu Mengandung Ketidakpastian, Madu Atau Racun?
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:36 WIB

Akuisisi Korporasi Selalu Mengandung Ketidakpastian, Madu Atau Racun?

Akuisisi korporasi adalah keputusan investasi sangat strategis. Akuisisi  menjadi alat sebuah perusahaan untuk bertumbuh lebih cepat. ​

Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Lunasi Obligasi dan Sukuk yang Jatuh Tempo
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:19 WIB

Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Lunasi Obligasi dan Sukuk yang Jatuh Tempo

Jumlah obligasi yang jatuh tempo pada 6 Desember 2025 terdiri dari pokok sebesar Rp 199,17 miliar dan bunga keempat sebesar Rp 3,596 miliar.

Kantongi Dana Segar dari IPO, RLCO Bidik Laba Rp 40 Miliar
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:10 WIB

Kantongi Dana Segar dari IPO, RLCO Bidik Laba Rp 40 Miliar

PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/12).​

Investor Asing Masih Hati-Hati
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:08 WIB

Investor Asing Masih Hati-Hati

Kendati tampak pemulihan, investor asing masih berhati-hati berinvestasi, terlihat dari arus keluar dana asing yang dominan di pasar obligasi.​

Tantangan Penerapan Biodiesel B50 di 2026
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:54 WIB

Tantangan Penerapan Biodiesel B50 di 2026

SPKS juga menyoroti munculnya perusahaan seperti Agrinas Palma yang mengelola1,5 juta ha lahan sawit dan berpotensi menguasai pasokan biodiesel

Rupiah Loyo Mendekati Rp 16.700 per Dolar AS, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:51 WIB

Rupiah Loyo Mendekati Rp 16.700 per Dolar AS, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar juga mewaspadai kurs rupiah yang terus melemah mendekati Rp 16.700 per dolar AS. Kemarin rupiah tutup di Rp 16.688 per dolar AS.

Target Penjualan Mobil Tahun Ini Dipangkas
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:51 WIB

Target Penjualan Mobil Tahun Ini Dipangkas

Gaikindo revisi penjualan mobil 2025 menjadi 780.000 unit akibat pemintaan mobil dari keleas menengah menurun

Pengawasan Bea Keluar Kerek Penerimaan Cukai
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:50 WIB

Pengawasan Bea Keluar Kerek Penerimaan Cukai

Laporan terbaru menunjukkan penerimaan bea keluar mencapai Rp 496,77 miliar hingga Nov 2025, didorong nota pembetulan tembus.

Suntikan PMN Tembus Rp 14,41 Triliun
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:48 WIB

Suntikan PMN Tembus Rp 14,41 Triliun

Pemerintah dan DPR XI setujui alokasi PMN 2025 senilai Rp 14,41 triliun, dengan fokus pada KAI, INKA, perumahan, dan BUMN terkait.

IWIP Bantah Dugaan Pengiriman Nikel Ilegal
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:47 WIB

IWIP Bantah Dugaan Pengiriman Nikel Ilegal

Material tersebut telah mengantongi izin administratif. Rencananya, sampel itu akan dikirim ke Jakarta untuk uji laboratorium.

INDEKS BERITA

Terpopuler