Standard & Poor's (S&P) Pangkas Peringkat Anak Usaha Duniatex ke Posisi Default

Selasa, 17 September 2019 | 21:09 WIB
Standard & Poor's (S&P) Pangkas Peringkat Anak Usaha Duniatex ke Posisi Default
[ILUSTRASI. Pabrik tekstil Duniatex Group]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standard & Poor's Global Ratings (S&P) memangkas peringkat PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) beserta surat utang tanpa agunannya atau senior unsecured notes ke level D (default) dari sebelumnya CC. Hal itu terjadi karena anak usaha Duniatex Group ini tidak membayar bunga utang senior unsecured notes yang jatuh tempo pada 12 September 2019.

Senior unsecured notes DMDT yang jatuh tempo tahun 2024 tersebut, memiliki nilai pokok sebesar US$ 300 juta. Adapun bunga utang yang gagal dibayar DMDT pada 12 September berjumlah US$ 13 juta.

Melalui rilis yang dipublikasikan 13 September 2019, S&P berkeyakinan DMDT tidak akan dapat membayar kewajibannya dalam masa tenggang 30 hari, sejak 12 September. Hal ini mengingat kondisi keuangan perusahaan yang memang tidak memungkinkan.

Asal tahu saja, DMDT juga harus menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Shine Golden Bridge. Selain terhadap DMDT, Shine Golden Bridge juga mengajukan PKPU terhadap lima entitas milik Duniatex Group lainnya.

Baca Juga: Gara-gara diajukan PKPU, Duniatex batal bertemu dengan para kreditur

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT) dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai (Damaitex). Shine Golden Bridge mengajukan PKPU tersebut di Pengadilan Niaga Semarang.

Bagikan

Berita Terbaru

Demam Emas
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:10 WIB

Demam Emas

Kasus di China menunjukkan bahwa demam emas bisa berubah menjadi krisis kepercayaan dalam waktu singkat.

Saham MBTO Terbang Lalu Terbanting, Manajemen Buka Suara Soal Ekspansi Bisnis
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:03 WIB

Saham MBTO Terbang Lalu Terbanting, Manajemen Buka Suara Soal Ekspansi Bisnis

Per 30 September 2025 kinerja keuangan PT Martina Berto Tbk (MBTO) baik top line maupun bottom line masih buruk.

Pemerintah Guyur Bantuan Pangan Jelang Ramadan
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:00 WIB

Pemerintah Guyur Bantuan Pangan Jelang Ramadan

Bapanas menaargetkan bantuan pangan ini akan disalurkan kepada 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). ​

Pertumbuhan dari Ekspansi Jaringan jadi Amunisi Perusahaan Gas Negara (PGAS)
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:00 WIB

Pertumbuhan dari Ekspansi Jaringan jadi Amunisi Perusahaan Gas Negara (PGAS)

PGAS menargetkan penurunan volume regasifikasi di 2026. Temukan strategi baru perusahaan di tengah optimasi LNG ini.

Genjot Penjualan Mobil Sejak Awal Tahun
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:48 WIB

Genjot Penjualan Mobil Sejak Awal Tahun

Target penjualan mobil nasional pada tahun 2026 ditetapkan sebesar 850.000 unit meningkat 5,4% dari realisasi penjualan sepanjang 2025 

Pakuwon Jati (PWON) Melanjutkan Ekspansi Bisnis
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:38 WIB

Pakuwon Jati (PWON) Melanjutkan Ekspansi Bisnis

Manajemen PWON mengalokasikan dana belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp 2,2 triliun di sepanjang 2026. 

Terhimpit dari Dua Sisi, Bisnis Unitlink Masih Perlu Beradaptasi
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:15 WIB

Terhimpit dari Dua Sisi, Bisnis Unitlink Masih Perlu Beradaptasi

Industri asuransi jiwa mengumpulkan premi Rp 39,13 triliun dari produk tersebut, sepanjang sebelas bulan pertama 2025

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung Siap Dorong Ekonomi
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:10 WIB

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung Siap Dorong Ekonomi

Juda Agung juga diminta memperkuat koordinasi antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter hingga riil.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Restitusi Pajak
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:05 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Restitusi Pajak

Ketiga tersangka tersebut sebagai tindak lanjut OTT dari KPK yang mengamankan barang bukti senilai Rp 1,5 miliar.

Awas Ekspansi Danantara Memicu Potensi Monopoli
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:05 WIB

Awas Ekspansi Danantara Memicu Potensi Monopoli

BPI Danantara mewajibkan sesama BUMN untuk saling bersinergi dalam pengerjaan proyek di antara mereka.

INDEKS BERITA