Standardisasi KRIS Masih Butuh Waktu Panjang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memundurkan pelaksanaan kelas rawat inap standar (KRIS) menjadi 31 Desember 2025. Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan pelayanan KRIS di BPJS Kesehatan mulai 1 Juli tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin menyatakan usulan penundaan muncul lantaran masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi penerapan KRIS.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan