Standardisasi KRIS Masih Butuh Waktu Panjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memundurkan pelaksanaan kelas rawat inap standar (KRIS) menjadi 31 Desember 2025. Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan pelayanan KRIS di BPJS Kesehatan mulai 1 Juli tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin menyatakan usulan penundaan muncul lantaran masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi penerapan KRIS.
