Stimulus Pajak di Sektor Properti Memacu Prospek Emiten Bahan Bangunan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan sederet stimulus positif untuk sektor properti.
Stimulus ini mulai dari penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%, yang direncanakan berlaku 1 hingga 3 tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.