Stimulus Pajak di Sektor Properti Memacu Prospek Emiten Bahan Bangunan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan sederet stimulus positif untuk sektor properti.
Stimulus ini mulai dari penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%, yang direncanakan berlaku 1 hingga 3 tahun.
