ILUSTRASI. Pemaparan BKPM dengan APNI dan AP3I
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik larangan ekspor nikel ore memasuki babak baru. Pemerintah dan pengusaha tambang nikel sepakat untuk tidak ekspor nikel ore per 1 Januari 2020. Semua pihak juga telah menyepakati penetapan harga jual maksimal nikel ore sebesar US$ 30 per metrik ton dan batas minimum US$ 27 per metrik ton.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah digelar pertemuan antara Badan Koordinator Penanman Modal (BKPM), pengusaha nikel, pengusaha smelter nikel, para penambang, Selasa (12/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.