Stop Ekspor, Harga Nikel Dipatok US$ 30 per Ton

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik larangan ekspor nikel ore memasuki babak baru. Pemerintah dan pengusaha tambang nikel sepakat untuk tidak ekspor nikel ore per 1 Januari 2020. Semua pihak juga telah menyepakati penetapan harga jual maksimal nikel ore sebesar US$ 30 per metrik ton dan batas minimum US$ 27 per metrik ton.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah digelar pertemuan antara Badan Koordinator Penanman Modal (BKPM), pengusaha nikel, pengusaha smelter nikel, para penambang, Selasa (12/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan