ILUSTRASI. Roadshow CIMB Niaga Digital Lounge Carnival di CIMB Niaga Digital Lounge Cantral Park Mall jakarta, Rabu (31/8/2023). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/31/08/2023.
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang belum memenuhi aturan free float harus bergegas. Hanya tersisa waktu sekitar dua bulan lagi untuk memenuhi aturan batas minimum jumlah saham beredar sebesar 7,5%.
Saat ini masih ada sejumlah emiten yang belum memenuhi aturan free float, termasuk dari perbankan. Menurut surat keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2021, aturan free float wajib di penuhi paling lambat pada 21 Desember 2023.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.