Struktur pajak dan pungutan non pajak untuk batubara bakal diubah
KONTAN.CO.ID - Struktur tarif pajak industri batubara bakal dirombak. Perubahan aturan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu kini dibahas Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah yang diterima Kontan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan termasuk yang mengalami perubahan, menjadi 25% dari sebelumnya 45%. Tarif untuk Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) juga diubah, lebih tinggi menjadi 15% dari posisi saat ini 13,5%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.