Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada masa persidangan IV 2022-2023 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemkes) masih membuka partisipasi publik untuk perbaikan draf RUU Kesehatan sebelum dibahas bersama DPR. Namun, sejauh iniĀ calon beleid tersebut masih memuat sejumlah pasal kontroversial yang selama ini menuai protes publik. Salah satunya ketentuan tentang penetapan status Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di bawah Kemkes.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG