KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada masa persidangan IV 2022-2023 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemkes) masih membuka partisipasi publik untuk perbaikan draf RUU Kesehatan sebelum dibahas bersama DPR. Namun, sejauh ini calon beleid tersebut masih memuat sejumlah pasal kontroversial yang selama ini menuai protes publik. Salah satunya ketentuan tentang penetapan status Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di bawah Kemkes.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.