Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada masa persidangan IV 2022-2023 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemkes) masih membuka partisipasi publik untuk perbaikan draf RUU Kesehatan sebelum dibahas bersama DPR. Namun, sejauh iniĀ calon beleid tersebut masih memuat sejumlah pasal kontroversial yang selama ini menuai protes publik. Salah satunya ketentuan tentang penetapan status Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di bawah Kemkes.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.