Berita Kebijakan

Sudah Ada 33 Pabrik Rokok Manfaatkan Relaksasi Pita Cukai

Senin, 27 Maret 2023 | 06:10 WIB
Sudah Ada 33 Pabrik Rokok Manfaatkan Relaksasi Pita Cukai

Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, setidaknya sudah ada 33 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dengan tenggat waktu selama 90 hari.

Pemberian fasilitas penundaan pelunasan cukai tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai  Nomor 4 Tahun 2023 (PER-4/BC/2023). Relaksasi ini diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan, terutama produsen rokok lantaran baru bangkit pasca pandemi. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru