KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali mengerek suku bunga acuannya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16-17 November 2022. BI mengatrol suku bunga 50 basis poin (bps) jadi 5,25% dari 4,75 di periode Oktober 2022.
Kenaikan suku bunga BI tentu menjadi kabar tak sedap bagi emiten properti. Maklum, kebijakan ini mendorong penyesuaian beban bunga pinjaman bagi konsumen properti, khususnya segmen kredit pemilikan rumah (KPR). Dus, konsumen baru bakal menahan pengajuan KPR.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan