Sulap Triliunan

Kamis, 29 Desember 2022 | 08:00 WIB
Sulap Triliunan
[]
Reporter: Djumyati Partawidjaja | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap tahun, kasus-kasus investasi yang berujung bodong selalu saja mewarnai negeri ini.

Bentuknya pun bermacam rupa, walau orang yang menjadi aktor pelakunya mungkin berbeda-beda. Tapi ujungnya selalu sama, kebanyakan investor kecil selalu gigit jari dan menelan kerugian.

Kalau dulu produk-produk yang ditawarkan memang datang dari “produsen gelap” yang tidak terdaftar di otoritas pengawas keuangan, makin ke sini produk-produk investasi pun makin canggih.

Untuk para investor, menjadi tidak terlalu mudah juga untuk membedakan tawaran mana saja yang berpotensi akan bermasalah.

Sebut saja di tahun 2018, kasus Asuransi Jiwasraya yang gagal bayar produk-produk saving plan-nya. Perusahaan dan produk yang legal di OJK ini pun sempat menyeret 13 manajer investasi, direksi-direksi, bahkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan ke pengadilan.

Beberapa masih mendekam dalam penjara, beberapa sudah ada yang lepas dari jerat hukum. Sebagian investor atau pemegang produk pun, sudah mendapatkan skema restrukturisasi penggantian.

Tapi ternyata diam-diam kasus Jiwasraya ini juga menyeret beberapa perusahaan asuransi lain. Salah satunya adalah Wanaartha Life, yang izinnya dicabut OJK awal Desember 2022 lalu.

Pencabutan izin dari OJK ini akhirnya membuka luka lama yang terpendam, para pembeli produk di Wanaartha Life pun bergejolak.  

Kumpulan investor yang terpencar di mana-mana itu rupanya dibuai janji manis manajemen Wanaartha.

Selama ini mereka selalu dikirimi email atau surat yang meminta para pemegang produk mau bersabar. Bahkan pada saat sebagian aset asuransi ini diambil negara karena dianggap sebagai aset Jiwasraya.

Walhasil, entah kapan Wanaartha Life bisa membayar kewajibannya yang konon senilai Rp 15 triliun, karena asetnya yang tersisa hanya ratusan miliar.

OJK pun terkesan lepas tangan, karena para investor digiring untuk berurusan dengan tim likuidator yang akan segera dibentuk. Menurut OJK selama ini manajemen Wanaartha Life membuat pembukuan ganda sehingga lepas dari pengawasan.

Saya ragu tim likuidator mampu menemukan aset-aset tersembunyi Wanaartha yang sudah bertahun-tahun tidak ketahuan rimbanya.

Jadi kalau saja kasus ini menjadi kasus pidana penipuan biasa dan kewajibannya diselesaikan tim likuidator, maka uang triliunan rupiah akan raib dengan sah. 

Bagikan

Berita Terbaru

Ongkos BI untuk Angkat Rupiah Makin Mahal
| Rabu, 15 April 2026 | 09:15 WIB

Ongkos BI untuk Angkat Rupiah Makin Mahal

Bank Indonesia mengintensifkan frekuensi lelang hingga mengerek imbal hasil SRBI                    

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam
| Rabu, 15 April 2026 | 08:32 WIB

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam

Rupiah menyentuh rekor terburuk Rp17.127 per dolar AS. Pelemahan bukan hanya karena perang, tetapi rapuhnya fondasi domestik. 

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai
| Rabu, 15 April 2026 | 08:10 WIB

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai

Berbagai instrumen pengawasan, notasi, penghentian sementara, dan parameter teknis kerap hadir tanpa penjelasan yang memadai.

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini
| Rabu, 15 April 2026 | 07:54 WIB

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini

Di domestik, pasar tertuju pada data fundamental dan persepsi ketahanan fiskal Indonesia. Ini mempengaruhi gerak rupiah.

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)
| Rabu, 15 April 2026 | 07:24 WIB

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)

Hari ini, investor perlu mewaspadai  potensi profit taking dalam jangka pendek. Mengingat kondisi IHSG yang sudah memasuki area overbought.

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat
| Rabu, 15 April 2026 | 07:21 WIB

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta produsen rokok ilegal beralih menjadi legal paling lambat Mei 2026

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara
| Rabu, 15 April 2026 | 07:13 WIB

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara

Sejumlah pabrik semen tutup akibat kesulitan batubara lantaran belum adanya kejelasan dalam RKAB 2026

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1
| Rabu, 15 April 2026 | 07:07 WIB

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1

Saham bonus akan dibagikan kepada pemegang saham MEJA yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham tanggal 20 April 2026 pukul 16:00 WIB. ​

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar

Jika perusahaan sudah tidak mampu membayar utang (insolven), lantas pailit dan dibubarkan, maka sahamnya menjadi tidak bernilai.

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai

PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) menargetkan membuka lebih dari 270 toko baru di seluruh Indonesia.​

INDEKS BERITA

Terpopuler