Sulap Triliunan

Kamis, 29 Desember 2022 | 08:00 WIB
Sulap Triliunan
[]
Reporter: Djumyati Partawidjaja | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap tahun, kasus-kasus investasi yang berujung bodong selalu saja mewarnai negeri ini.

Bentuknya pun bermacam rupa, walau orang yang menjadi aktor pelakunya mungkin berbeda-beda. Tapi ujungnya selalu sama, kebanyakan investor kecil selalu gigit jari dan menelan kerugian.

Kalau dulu produk-produk yang ditawarkan memang datang dari “produsen gelap” yang tidak terdaftar di otoritas pengawas keuangan, makin ke sini produk-produk investasi pun makin canggih.

Untuk para investor, menjadi tidak terlalu mudah juga untuk membedakan tawaran mana saja yang berpotensi akan bermasalah.

Sebut saja di tahun 2018, kasus Asuransi Jiwasraya yang gagal bayar produk-produk saving plan-nya. Perusahaan dan produk yang legal di OJK ini pun sempat menyeret 13 manajer investasi, direksi-direksi, bahkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan ke pengadilan.

Beberapa masih mendekam dalam penjara, beberapa sudah ada yang lepas dari jerat hukum. Sebagian investor atau pemegang produk pun, sudah mendapatkan skema restrukturisasi penggantian.

Tapi ternyata diam-diam kasus Jiwasraya ini juga menyeret beberapa perusahaan asuransi lain. Salah satunya adalah Wanaartha Life, yang izinnya dicabut OJK awal Desember 2022 lalu.

Pencabutan izin dari OJK ini akhirnya membuka luka lama yang terpendam, para pembeli produk di Wanaartha Life pun bergejolak.  

Kumpulan investor yang terpencar di mana-mana itu rupanya dibuai janji manis manajemen Wanaartha.

Selama ini mereka selalu dikirimi email atau surat yang meminta para pemegang produk mau bersabar. Bahkan pada saat sebagian aset asuransi ini diambil negara karena dianggap sebagai aset Jiwasraya.

Walhasil, entah kapan Wanaartha Life bisa membayar kewajibannya yang konon senilai Rp 15 triliun, karena asetnya yang tersisa hanya ratusan miliar.

OJK pun terkesan lepas tangan, karena para investor digiring untuk berurusan dengan tim likuidator yang akan segera dibentuk. Menurut OJK selama ini manajemen Wanaartha Life membuat pembukuan ganda sehingga lepas dari pengawasan.

Saya ragu tim likuidator mampu menemukan aset-aset tersembunyi Wanaartha yang sudah bertahun-tahun tidak ketahuan rimbanya.

Jadi kalau saja kasus ini menjadi kasus pidana penipuan biasa dan kewajibannya diselesaikan tim likuidator, maka uang triliunan rupiah akan raib dengan sah. 

Bagikan

Berita Terbaru

Aturan Baru Pupuk Bersubsidi Menjadi Titik Balik Industri
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:40 WIB

Aturan Baru Pupuk Bersubsidi Menjadi Titik Balik Industri

Regulasi ini memberikan kerangka kebijakan yang lebih adaptif dalam pelaksanaan subsidi pupuk, sekaligus membuka ruang bagi peningkatan efisiensi.

Central Proteina Prima (CPRO) Kian Serius di Bisnis Pet Food
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:25 WIB

Central Proteina Prima (CPRO) Kian Serius di Bisnis Pet Food

Industri pet food Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya jumlah pemilik hewan.

SKB Food (RAFI) Transformasi ke Bisnis Agrifood
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB

SKB Food (RAFI) Transformasi ke Bisnis Agrifood

Sebagai pijakan awal transformasi, RAFI mengusung tema “More Impactful and More Valuable” yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis

Ancaman Dari Jepang Bisa Bikin IHSG & Rupiah Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:11 WIB

Ancaman Dari Jepang Bisa Bikin IHSG & Rupiah Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Jika perkiraan ini terjadi, ada potensi akan meningkatnya volatilitas saham dan mata uang di pasar global.

Pan Brothers (PBRX) Merajut Pemulihan Kinerja
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:10 WIB

Pan Brothers (PBRX) Merajut Pemulihan Kinerja

Sepanjang 2025 hingga 2026 perseroan masih akan fokus memenuhi kewajiban dalam putusan homologasi, terutama pembayaran bunga utang.

Diskon Pajak Dicabut, Pasar Mobil Listrik Indonesia Juga Bakal Diuji Tarif PPN 12%
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:00 WIB

Diskon Pajak Dicabut, Pasar Mobil Listrik Indonesia Juga Bakal Diuji Tarif PPN 12%

Pemerintah hentikan insentif PPN DTP 10% untuk mobil listrik mulai 2026. Harga mobil listrik rakitan lokal diprediksi naik.

Mengungkit Konsumsi Lewat Wisata Belanja
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:50 WIB

Mengungkit Konsumsi Lewat Wisata Belanja

Program ini menargetkan transaksi hingga Rp 30 triliun selama periode 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, 

Momen Belanja Akhir Tahun Dorong Transaksi Kartu Kredit
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB

Momen Belanja Akhir Tahun Dorong Transaksi Kartu Kredit

Data BI mencatat, volume transaksi kartu kredit pada Oktober 2025 mencapai 45,224 juta kali, tumbuh 11,75% secara tahunan

Kredit UMKM Menyusut, Akses Kian Menciut
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:14 WIB

Kredit UMKM Menyusut, Akses Kian Menciut

Pertumbuhan kredit UMKM terus mengalami kontraksi, diikuti oleh peningkatan kredit macet.                

Agar Tidak Mengendap Di Instrumen Moneter
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:03 WIB

Agar Tidak Mengendap Di Instrumen Moneter

Menilik kebijakan BI menempatkan kelebihan likuiditas di bank sentral dengan bunga 3,5% .                

INDEKS BERITA

Terpopuler