Sulit Tambah Modal Akibat Profitabilitas Tipis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum mesti bersiap memenuhi aturan batas minimal ekuitas yang lebih tinggi di tahun depan. Namun kondisi bisnis yang masih berat, membuat perusahaan asuransi umum menghadapi tantangan tak mudah untuk meningkatkan permodalan.
Di akhir 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan perusahaan asuransi konvensional setidaknya harus memiliki ekuitas Rp 250 miliar. Lebih tinggi dari saat ini yang sebesar Rp 100 miliar.
