Menguji Kesiapan Emiten Menghadapi Aturan Baru Terkait ESG
Perjalanan panjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung ekosistem keuangan berkelanjutan di Tanah Air bakal memasuki babak baru. Setelah membentuk fondasi berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, regulator di sektor jasa keuangan ini siap menerapkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan.
RPOJK 51/2017 mengatur kewajiban pengungkapan keberlanjutan, yang publik kenal sebagai laporan keberlanjutan atau sustainability report.
