Menguji Kesiapan Emiten Menghadapi Aturan Baru Terkait ESG

Minggu, 26 Juli 2026 | 06:10 WIB
Menguji Kesiapan Emiten Menghadapi Aturan Baru Terkait ESG
[ILUSTRASI. Menanam pohon (AIA/AIA)]
Reporter: Alya Fathinah, Shintia Rahma Islamiati, SS. Kurniawan | Editor: Asnil Amri

Perjalanan panjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung ekosistem keuangan berkelanjutan di Tanah Air bakal memasuki babak baru. Setelah membentuk fondasi berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, regulator di sektor jasa keuangan ini siap menerapkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan.

RPOJK 51/2017 mengatur kewajiban pengungkapan keberlanjutan, yang publik kenal sebagai laporan keberlanjutan atau sustainability report.

Nah, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan POJK dan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPOJK dan RPADK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan. Ini merupakan revisi dari POJK 51/2017, sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Joko Siswanto, Kepala Direktorat Keuangan Berkelanjutan OJK, mengatakan, RPOJK dan RPADK ini mengadopsi Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan dan PSPK 2 Pengungkapan terkait Iklim. Keduanya sejalan dengan standar akuntansi global International Financial Reporting Standards (IFRS) S1 General Requirements for Disclosure of Sustainability-related Financial Information dan IFRS S2 Climate-related Disclosures.

"Salah satu tujuan utama OJK mengadopsi PSPK 1 dan PSPK 2 tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas, transparansi, konsistensi, dan interoperabilitas informasi keberlanjutan yang disampaikan oleh perusahaan di Indonesia," katanya kepada KONTAN.

Baca Juga: Kenaikan Minyak Persempit Ruang Fiskal

Dengan mengadopsi standar pengungkapan global, negara kita bisa menunjukkan komitmennya kepada global community bahwa Indonesia serius dalam mendorong upaya pembangunan berkelanjutan.

Harapannya, Joko mengungkapkan, tahun ini juga, POJK dan PADK yang sudah mengadopsi Standar Pengungkapan Keberlanjutan bisa terbit.

"Karena, kami juga tidak ingin ketinggalan dalam penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan," kata Joko dalam acara Lestari Summit 2026 di Jakarta, Rabu (22/7) lalu.

Tapi, itu tadi, dia menegaskan, penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia tidak dimulai dari nol. POJK 51/2017, dan Surat Edaran OJK Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik merupakan fondasi awal yang telah mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan, termasuk emiten dan perusahaan publik untuk mempublikasikan Laporan Keberlanjutan serta menyampaikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan.

Untuk mendukung penerapan keuangan berkelanjutan, OJK menerbitkan beberapa bridging policies. Antara lain, Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), merupakan kerangka acuan nasional dalam mengklasifikasikan kegiatan ekonomi hijau dan transisi yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional maupun standar internasional.

"Pilot project implementasi TKBI telah dilakukan bersama seluruh bank umum di Indonesia sebagai ajang latihan bagi industri untuk menerapkan kebijakan TKBI," ujar Joko.

Baca Juga: Pemerintah Ultimatum Peserta Tax Amnesty

Kemudian, Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim melalui pengembangan metodologi manajemen risiko iklim guna meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan. OJK juga menyelenggarakan pilot project bersama semua bank umum untuk implementasi CRMS.

Dan, baru-baru ini OJK menerbitkan Banking Sustainability Maturity Assessment Report (SMART) dan Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA) yang kurang lebih menggambarkan soal tingkat kematangan bank dalam menerapkan kebijakan keuangan berkelanjutan, termasuk dampak risiko iklim terhadap keberlangsungan bisnis bank.

OJK secara berkesinambungan juga berkoordinasi, berkolaborasi, dan bersinergi dengan pemangku kepentingan guna membangun ekosistem keuangan berkelanjutan yang bisa mendukung penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan. Termasuk, terkait kebijakan, infrastruktur dan data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

"Melalui berbagai upaya tersebut, OJK berharap, pelaporan keberlanjutan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik dan mampu meningkatkan nilai jangka panjang dari perusahaan serta kepercayaan investor," ungkap Joko.

Ia menambahkan, penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan global akan memberikan sinyal positif bagi investor, yang pada akhirnya membuka peluang baru dan berpotensi memberi dampak positif terhadap iklim investasi. Terutama, bagi investor global yang appetite mereka pada aktivitas-aktivitas yang memperhatikan aspek keberlanjutan.

"Investor global akan memperoleh informasi yang lebih transparan, konsisten, dan bisa diperbandingkan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar Indonesia, mengurangi information gap, dan membantu investor dalam pengambilan keputusan investasi," imbuhnya.

Sanksi menanti

Bukan tanpa alasan OJK berharap regulasi yang mengadopsi Standar Pengungkapan Keberlanjutan rilis tahun ini. RPOJK Penerapan Keuangan Berkelanjutan menyebutkan, kewajiban menerapkan standar ini mulai Januari 2027.

Tapi, tidak semua pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan perusahaan publik yang terkena kewajiban tersebut di tahun depan. OJK bakal menerapkan secara bertahap.
Baca Juga: Valas Asia Tertekan Lonjakan Harga Minyak

Dalam RPOJK, otoritas telah menetapkan empat kelompok pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Kelompok 1 menjadi penerap pertama pada 2027 nanti.

Kelompok 1 meliputi bank umum dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 4 dan 3, kantor cabang bank berkedudukan di luar negeri, emiten dan perusahaan publik dalam papan utama dan papan ekonomi baru, serta bursa efek.

Bagi yang yang tidak menerapkan keuangan berkelanjutan, ada sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis yang sudah menanti. Dan, buat yang terkena sanksi administratif tapi belum juga memenuhi ketentuan, bisa mendapat sanksi berupa larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru, pembatalan persetujuan dan pendaftaran, pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran, serta penurunan penilaian tingkat kesehatan tindakan lain yang ditetapkan OJK.

Gilman Pradana Nugraha, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), bilang, implementasi kewajiban Standar Pengungkapan Keberlanjutan pada 2027 merupakan momentum penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelaporan secara bertahap. Sekaligus, memastikan seluruh emiten punya kesempatan memadai buat beradaptasi.

Bagi investor saat ini, khususnya institusi dan global, dia menyatakan, informasi keberlanjutan telah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pengambilan keputusan investasi. Meski begitu, perlu dipahami, investor tidak hanya melihat, apakah perusahaan menerbitkan sustainability report atau tidak.

Yang jauh lebih penting adalah kualitas pengungkapannya, konsistensinya dari tahun ke tahun, serta bagaimana informasi tersebut mencerminkan kemampuan perusahaan mengelola risiko dan menciptakan nilai jangka panjang.

"Dengan kata lain, sustainability report bukanlah tujuan akhir, melainkan media untuk meningkatkan transparansi, memperkuat tata kelola perusahaan, serta membangun kepercayaan pasar," katanya.

Baca Juga: Adu Otot Bunga Deposito Diprediksi Mengendur

Dalam jangka panjang, pelaporan keberlanjutan yang baik berpotensi memperluas basis investor, meningkatkan kredibilitas perusahaan, serta mendukung akses terhadap pendanaan yang semakin memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).

Cuma, ke depan, harapan AEI, implementasi kewajiban ini berlangsung secara efektif melalui beberapa dukungan dari OJK. Antara lain, tersedia pedoman implementasi yang perinci, praktis, dan spesifik per sektor untuk membantu emiten dalam menerapkan standar, mengingat tantangan materialitas dan data yang berbeda di setiap industri.

Lalu, sosialisasi dan program peningkatan kapasitas yang konsisten dan berkelanjutan bagi emiten. Kemudian, harmonisasi ketentuan dengan regulator dan antarlembaga terkait lainnya, sehingga tidak terjadi duplikasi pelaporan.

Serta, "Penerapan yang mempertimbangkan prinsip proportionality, sehingga terdapat ruang penyesuaian sesuai skala, kompleksitas, dan karakteristik dari masing-masing perusahaan," tambah Gilman.

PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur menjadi salah satu perusahaan sustainability report. Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I ini mulai 2024 mengeluarkan laporan keberlanjutan. Salah satu hasilnya, Rendy Ardiansyah, Direktur Wika Tirta Jaya Jatiluhur, mengungkapkan, di 2025, perusahaannya mendapatkan pendanaan hijau.

"Kami percaya, sustainability merupakan satu financing gateway, sehingga kami bisa dilihat bukan sebagai infrastruktur yang tidak aware terhadap ESG," ujar dia.

Ika Merdekawati, Associate Director Climate Change and Sustainability Services EY Indonesia, melihat, berangkat dari hasil riset EY Indonesia tahun lalu terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah menghuni Kompas100 selama enam tahun, sustainability reporting sudah menjadi mainstream reporting di Indonesia.

"Dari 2019 sampai 2024, yang sudah mulai, walaupun belum mengadopsi penuh, yang mengacu kepada standar IFRS mulai meningkat," sebutnya.

Hanya, menurut Rio Christiawan Pakar Hukum dan Sustainability, kalau Standar Pengungkapan Keberlanjutan cuma mengadopsi PSAK 1 dan PSAK 2, tidak akan cukup. Sebab, laporan keberlanjutan luas.

Karena itu, OJK memang perlu membuat aturan yang lengkap mengenai Standar Pengungkapan Keberlanjutan.

"Apa yang harus diungkapkan? Isi laporannya harus seperti apa? Siapa yang mengawasi? Apa sanksinya jika tidak dilakukan? Apa sanksinya jika dilakukan tapi salah? Jangan sampai nanti jadi seperti persoalan CSR (tanggungjawab sosial perusahaan)," tegasnya.

 
 

Bagikan
Topik Terkait
ESG

Berita Terbaru

Realisasi Investasi Meningkat, PMDN Justru Turun 7,48% pada Kuartal III-2026
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Realisasi Investasi Meningkat, PMDN Justru Turun 7,48% pada Kuartal III-2026

Kementerian Investasi dan Hilirisasi mencatat, realisasi investasi pada kuartal III-2026 mencapai Rp 528,7 triliun, tumbuh 7,59% secara tahunan.​

UMKM Merasa Dua Tahun Terakhir Situasi Lebih Sulit dibandingkan Saat Pandemi
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:00 WIB

UMKM Merasa Dua Tahun Terakhir Situasi Lebih Sulit dibandingkan Saat Pandemi

Keterbatasan modal, UMKM sulit mengikuti lelang/tender proyek-proyek pemerintah karena secara kapasitas produksi dan modal tidak akan mencukupi.

Pasar Saham Anjlok, Asing Lari ke SBN: Intip Strategi dan Tenor Obligasi Paling Cuan
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Pasar Saham Anjlok, Asing Lari ke SBN: Intip Strategi dan Tenor Obligasi Paling Cuan

Peningkatan realisasi belanja dan kebutuhan pembiayaan pada kuartal IV berpotensi menambah tekanan pasokan SBN.

SCMA Membagikan Dividen Interim Rp 533,43 Miliar
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49 WIB

SCMA Membagikan Dividen Interim Rp 533,43 Miliar

PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) mengumumkan akan membagikan dividen interim kepada pemegang saham sebesar Rp 533,43 miliar.​

Manajemen DSSA Buka Suara Soal Sanksi OJK
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Manajemen DSSA Buka Suara Soal Sanksi OJK

Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) buka suara perihal sanksi yang diberikan OJK terkait dugaan manipulasi perdagangan saham.

Tiga Emiten Tersangkut Pemeriksaan OJK, Buyback Rp 2,5 Triliun Usai Saham Anjlok
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Tiga Emiten Tersangkut Pemeriksaan OJK, Buyback Rp 2,5 Triliun Usai Saham Anjlok

Aksi buyback dengan total anggaran Rp 2,5 triliun berpotensi membantu meredam tekanan jual dan menjaga stabilitas harga.

Emiten Big Caps Buyback Saham Saat Pasar Tertekan
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Emiten Big Caps Buyback Saham Saat Pasar Tertekan

Emiten berkapitalisasi besar di BEI, dari BREN hingga BBCA menyisihkan anggaran jumbo untuk buyback saham.

Bursa Butuh Dana Institusi Domestik Saat Tekanan Jual Asing Semakin Mencekik
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Bursa Butuh Dana Institusi Domestik Saat Tekanan Jual Asing Semakin Mencekik

Investor institusi domestik bisa jadi penyangga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di tengah tekanan jual investor asing​.

Aturan ARB 7% Berlaku, Penurunan Saham Big Cap Bisa Diredam Sementara Waktu
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Aturan ARB 7% Berlaku, Penurunan Saham Big Cap Bisa Diredam Sementara Waktu

Saham big caps dengan likuiditas tinggi dan fundamental kuat lebih mampu menyerap tekanan jual, meski tak otomatis kebal terhadap outflow asing.

El Nino Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Produksi Sawit, 6 Saham Ini bisa Cuan Maksimal
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:38 WIB

El Nino Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Produksi Sawit, 6 Saham Ini bisa Cuan Maksimal

Bagi emiten CPO yang punya eksposur besar pada bisnis upstream, kenaikan harga dapat memberikan leverage yang signifikan terhadap profitabilitas.

INDEKS BERITA

Terpopuler