Suntikan ke Himbara Langgar Tiga UU

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera menghentikan kebijakan spontan atas penempatan kas negara sebesar Rp 200 triliun ke himpunan bank milik negara (himbara). Pasalnya, langkah tersebut dinilai melanggar sedikitnya tiga undang-undang (UU).
Guru Besar Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menyebut, langkah tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 23 ayat 3, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU APBN, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan