Suntikan ke Himbara Langgar Tiga UU
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera menghentikan kebijakan spontan atas penempatan kas negara sebesar Rp 200 triliun ke himpunan bank milik negara (himbara). Pasalnya, langkah tersebut dinilai melanggar sedikitnya tiga undang-undang (UU).
Guru Besar Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menyebut, langkah tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 23 ayat 3, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU APBN, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9.
