Surat Utang Danantara Bak Tax Amnesty Baru
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) semakin menjadi sorotan. Pasalnya, negara memberikan imunitas hukum yang secara khusus bagi para investornya.
Dalam Pasal 50A ayat (5) UU P2SK, diatur bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen itu dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Sementara pada ayat (6), mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.
