KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) memastikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai digulirkan per 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Program itu membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk melaporkan asetnya yang belum masuk Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Program ini sebagai kelanjutan dari tax amnesty atau pengampunan pajak yang sudah diterapkan pada 2015 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.