ILUSTRASI. BEI belum mencabut suspensi saham Garuda (GIAA) meski putusan homologasi Garuda telah berkekuatan hukum tetap. REUTERS/Willy Kurniawan
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan perjanjian perdamaian alias homologasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing.
Namun, meski Penundaan Kewajiban Pembayaran Utanng (PKPU) Garuda telah berakhir, investor saham GIAA tampaknya harus masih harus bersabar menanti pencabutan suspensi saham GIAA.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG