Suspensi Saham GIAA Belum Dicabut, Garuda Baru Akan Rilis Sukuk Baru di Akhir Tahun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan perjanjian perdamaian alias homologasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing.
Namun, meski Penundaan Kewajiban Pembayaran Utanng (PKPU) Garuda telah berakhir, investor saham GIAA tampaknya harus masih harus bersabar menanti pencabutan suspensi saham GIAA.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan