Suspensi Saham GIAA Belum Dicabut, Garuda Baru Akan Rilis Sukuk Baru di Akhir Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan perjanjian perdamaian alias homologasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing.
Namun, meski Penundaan Kewajiban Pembayaran Utanng (PKPU) Garuda telah berakhir, investor saham GIAA tampaknya harus masih harus bersabar menanti pencabutan suspensi saham GIAA.
