Syarat Diubah agar Bulog Bisa Serap Jagung Petani

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki musim panen jagung tahun ini, pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk membeli jagung petani sebesar Rp 5.500 per kilogram (kg). Ini adalah harga pembelian pemerintah (HPP) di tingkat petani.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan Bulog tahun ini mendapatkan tugas untuk bisa menyerap sebanyak 1 juta ton. Untuk menyerap jagung sebanyak itu, pemerintah mengubah persyaratan rafaksi kadar air jagung, dari sebelumnya maksimal 14% menjadi 18% - 20%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan