Tagih Dana Kembali, Investree Digugat Lender
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kesabaran para penyalur dana alias lender fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya sudah habis. Untuk menagih haknya atas kasus gagal bayar Investree, sejumlah lender memutuskan menempuh jalur hukum.
Sebanyak 16 lender, Kamis (11/1), mengajukan gugatan wanprestasi kepada Investree di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
