KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kesabaran para penyalur dana alias lender fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya sudah habis. Untuk menagih haknya atas kasus gagal bayar Investree, sejumlah lender memutuskan menempuh jalur hukum.
Sebanyak 16 lender, Kamis (11/1), mengajukan gugatan wanprestasi kepada Investree di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.