Tagihan Kreditur Mencapai Rp 20 Triliun, Begini Konsep Restrukturisasi Sritex (SRIL)
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex masih membutuhkan waktu untuk menyusun proposal perdamaian. Itu sebabnya, dalam rapat kreditur kemarin, Kamis (10/6), Sritex meminta perpanjangan PKPU hingga 120 hari.
Selain nilai utang yang besar, kuasa hukum Sritex Aji Wijaya mengatakan, perpanjangan waktu PKPU dibutuhkan karena restrukturisasi utang Sritex terbilang kompleks.
