Tagihan Kreditur Mencapai Rp 20 Triliun, Begini Konsep Restrukturisasi Sritex (SRIL)
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex masih membutuhkan waktu untuk menyusun proposal perdamaian. Itu sebabnya, dalam rapat kreditur kemarin, Kamis (10/6), Sritex meminta perpanjangan PKPU hingga 120 hari.
Selain nilai utang yang besar, kuasa hukum Sritex Aji Wijaya mengatakan, perpanjangan waktu PKPU dibutuhkan karena restrukturisasi utang Sritex terbilang kompleks.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.