ILUSTRASI. Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan kata sambutan pada acara Halal Bihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (28/4/2024).? Tribunnews/Jeprima
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro dan kontra rencana penambahan nomenklatur kementerian oleh Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka semakin santer. Wacana merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara pun menjadi sorotan publik.
Hamdan Zoelva, pakar hukum tata negara, menilai, penambahan nomenklatur kementerian perlu dilihat secara mendalam. Dan, urgensi penambahan ini harus benar-benar dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.