Tak Bakal Mengganggu Kredit, Perbankan Finalisasi Implementasi PSAK 71
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank mengaku siap untuk mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71.
Meski demikian, para bankir mengaku belum mendapatkan nilai akhir soal penambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dibutuhkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.