KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terbaru. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Badan (Perbadan) Pangan Nasional Nomor 6 tahun 2023 tentang HPP Gabah dan Beras, dan Perbadan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HPP dan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.
