Berita Nasional

Tak Bertaji Meski Harga Beras Ditentukan

Senin, 03 April 2023 | 04:10 WIB
Tak Bertaji Meski Harga Beras Ditentukan

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terbaru. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Badan (Perbadan) Pangan Nasional Nomor 6 tahun 2023 tentang HPP Gabah dan Beras, dan Perbadan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HPP dan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru