KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terbaru. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Badan (Perbadan) Pangan Nasional Nomor 6 tahun 2023 tentang HPP Gabah dan Beras, dan Perbadan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HPP dan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.