Tak Cukup Stimulus Bunga Kredit, Pelaku Usaha Harapkan Keringanan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stimulus bunga kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit properti (KPR) bisa menggairahkan kembali industri properti dan otomotif dalam negeri. Pelaku usaha berharap, pemerintah menyertai kebijakan itu dengan memberikan keringanan pajak lain agar daya beli masyarakat juga terdongkrak.
Insentif bunga kredit tertuang dalam PMK 138/2020. Debitur kredit KPR dan KKB dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta bisa mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya.
