Tak Cukup Stimulus Bunga Kredit, Pelaku Usaha Harapkan Keringanan Pajak

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stimulus bunga kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit properti (KPR) bisa menggairahkan kembali industri properti dan otomotif dalam negeri. Pelaku usaha berharap, pemerintah menyertai kebijakan itu dengan memberikan keringanan pajak lain agar daya beli masyarakat juga terdongkrak.
Insentif bunga kredit tertuang dalam PMK 138/2020. Debitur kredit KPR dan KKB dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta bisa mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan