Tak Hanya Konsolidasi, Qanun LKS di Aceh Juga Bakal Mendorong Perbankan Syariah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan syariah di Tanah Air bakal semakin berkembang. Selain aksi bergabungnya sejumlah bank syariah, program Qanun Layanan Keuangan Syariah (LKS) di Nanggroe Aceh Darussalam juga menjadi angin segar bagi industri keuangan syariah. Program tu mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
Untuk memenuhi Qanun LKS, perbankan konvensional yang beroperasi di Aceh akan mengonversi aset menjadi bank syariah. Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Bambang Sutrisno mengatakan, implementasi migrasi dana pihak ketiga (DPK) dalam program tersebut hingga Oktober 2020 sudah mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Sementara dari sisi pembiayaan telah menyentuh Rp 350 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan