Berita Ekonomi

Tak Hanya Konsolidasi, Qanun LKS di Aceh Juga Bakal Mendorong Perbankan Syariah

Rabu, 18 November 2020 | 07:37 WIB
Tak Hanya Konsolidasi, Qanun LKS di Aceh Juga Bakal Mendorong Perbankan Syariah

ILUSTRASI. Pangsa pasar bank syariah masih akan tertahan di bawah 7% karena kebijakan industri belum mendukung. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan syariah di Tanah Air bakal semakin berkembang. Selain aksi bergabungnya sejumlah bank syariah, program Qanun Layanan Keuangan Syariah (LKS) di Nanggroe Aceh Darussalam juga menjadi angin segar bagi industri keuangan syariah. Program tu mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh beroperasi berdasarkan prinsip syariah.

Untuk memenuhi Qanun LKS, perbankan konvensional yang beroperasi di Aceh akan mengonversi aset menjadi bank syariah. Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Bambang Sutrisno mengatakan, implementasi migrasi dana pihak ketiga (DPK) dalam program tersebut hingga Oktober 2020 sudah mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Sementara dari sisi pembiayaan telah menyentuh Rp 350 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru