Tak Hanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Peringatan Juga Untuk Penyakit Kulit Lumpy
Minggu, 03 Juli 2022 | 16:49 WIB
ILUSTRASI. INFOGRAFIK: Sejumlah penyakit yang biasa menyerang hewan ternak. Data: Anastasia Lilin/Grafik: Afrindo Mukti.
Reporter: Anastasia Lilin Y
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - Sepekan menjelang Idul Adha, pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Adapun PMK hanya satu dari sejumlah penyakit yang berisiko menyerang hewan ternak. Kementerian Pertanian Victoria Australia misalnya, telah memperingatkan tak hanya PMK tetapi juga penyakit kulit lumpy dari Indonesia.
Alasan pemerintah menetapkan status darurat karena tingginya kasus PMK menurut data dari Kementerian Pertanian (Kemtan). "Saat penetapan status, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, Sabtu (2/7) seperti diberitakan Kompas.com.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.