Tak Ingin Kehilangan Momentum, Larangan Ekspor Nikel Tetap Berlaku
Kamis, 03 Oktober 2019 | 06:22 WIB
ILUSTRASI. Penambangan NIKEL Vale Indonesia Tbk INCO
Reporter: Filemon Agung
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tetap akan mempercepat larangan ekspor bijih nikel.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, larangan ekspor berlaku 1 Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.