Tak Melulu Negatif, Kenaikan Pungutan Ekspor CPO bisa Berdampak Positif Buat Emiten

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia menaikkan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit dari US$ 50 per ton menjadi US$ 55 per ton.
Tarif tersebut dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, CPO, dan atau turunannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan