Tak Melulu Negatif, Kenaikan Pungutan Ekspor CPO bisa Berdampak Positif Buat Emiten
Rabu, 03 Juni 2020 | 06:20 WIB
Reporter: Nur Qolbi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia menaikkan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit dari US$ 50 per ton menjadi US$ 55 per ton.
Tarif tersebut dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, CPO, dan atau turunannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.