ILUSTRASI. Pembeli memilih produk ritel di salah satu mini market, Jakarta, Rabu (5/7). Pemerintah akan membatasi ekspansi ritel modern terkait pembatasan rasio atau persentase kepemilikan gerai minimarket./pho KONTAn/Carolus Agus Waluyo/05/07/2017.
Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja memberikan insentif bagi sektor perdagangan. Meski belum tentu lolos menjadi UU, PT Indomarco Prismatama memastikan akan terus memperluas jangkauan pasar dengan menambah gerai baru Indomaret, sebanyak 1.000 unit tahun ini.
RUU Cipta Kerja akan merevisi UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan. Salah satu isi aturan ini adalah memberikan kewenangan penuh pemerintah mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern. Selama ini, kewenangan itu milik pemerintah daerah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.