Tak Pantas Memimpin

Selasa, 09 Desember 2025 | 06:10 WIB
Tak Pantas Memimpin
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketakutan dan trauma akibat air bah yang menelan rumah-rumah masih dirasakan jutaan warga di Sumatra. Ratusan ribu warga juga harus berjuang setiap hari untuk mencari sesuap nasi dan mendapatkan tempat tidur yang layak karena harta bendanya hilang akibat bencana. 

Namun seorang kepala daerah yang seharusnya berdiri di garis paling depan, malah meninggalkan rakyatnya berjuang sendirian di tengah bencana dahsyat. Bupati Aceh Selatan justru pergi umrah bersama keluarga -- tanpa izin, tanpa tanggung jawab, dan tanpa rasa malu. Keputusannya meninggalkan rakyat di tengah krisis memicu kemarahan publik dan menjadi simbol nyata kegagalan moral seorang pemimpin.

Kepala daerah adalah jabatan politik, dipilih oleh rakyat, disumpah di hadapan negara, dan mengemban kewajiban hukum yang sangat jelas. Merujuk Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewajiban kepala daerah yang paling fundamental: melindungi, melayani, dan menyejahterakan masyarakat. 

Pada saat bencana, kewajiban tersebut menjadi prioritas utama. Seorang pemimpin boleh salah dalam strategi, namun tidak boleh absen. Ia boleh lelah, tetapi tidak boleh lari dari kewajiban. Ia boleh berdoa, tetapi tidak boleh meninggalkan rakyat demi kenyamanan pribadi. 

UU 23/2014 bukan sekadar rangkaian pasal formal, tetapi kontrak moral yang menjamin bahwa kekuasaan disertai tanggung jawab. Tindakan meninggalkan wilayah saat status tanggap darurat berlaku bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pengkhianatan moral terhadap sumpah jabatan. 

Dalam perspektif UU 23/2014, tindakan tersebut memenuhi syarat pemberhentian melalui beberapa aspek, yakni melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban melindungi masyarakat, melanggar larangan melakukan perjalanan tanpa izin dan meninggalkan tugas, hingga perbuatan tercela yang mencoreng martabat jabatan. Pemimpin yang meninggalkan rakyat saat bencana bukan hanya gagal secara administratif. Ia telah gagal menjadi manusia. 

UU 23/2014 memberikan mekanisme pemberhentian kepala daerah melalui usulan DPRD, proses di Mahkamah Agung, dan kewenangan Pemerintah Pusat jika DPRD gagal menjalankan fungsi. Pemecatan kepala daerah bukan hanya urusan prosedural. Ini adalah pesan moral yang membangun deterrent effect. Negara harus memberi sinyal bahwa jabatan publik bukan tempat berkongsi kepentingan, tetapi tugas berat yang harus dipikul dengan kesetiaan.

Selanjutnya: Nilai Tukar Rupiah Masih Sulit Bangkit pada Selasa (9/12)

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

Potensi Pasar Menggiurkan, Robinhood Akuisisi Buana Capital dan Pedagang Aset Kripto
| Selasa, 09 Desember 2025 | 09:03 WIB

Potensi Pasar Menggiurkan, Robinhood Akuisisi Buana Capital dan Pedagang Aset Kripto

Reputasi global tidak serta-merta menjadi jaminan keamanan dana nasabah yang anti-bobol, mengingat celah oknum internal selalu ada.

Beda Nasib Hingga Prospek Anggota MIND ID di 2026: INCO dan PTBA (Bag 2 Selesai)
| Selasa, 09 Desember 2025 | 08:29 WIB

Beda Nasib Hingga Prospek Anggota MIND ID di 2026: INCO dan PTBA (Bag 2 Selesai)

Faktor kebijakan pemerintah ikut memengaruhi kinerja dan prospek PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Mengintip Strategi Bisnis RAAM, Tambah 3-5 Bioskop per Tahun & Genjot Pendapatan F&B
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:54 WIB

Mengintip Strategi Bisnis RAAM, Tambah 3-5 Bioskop per Tahun & Genjot Pendapatan F&B

Penurunan penjualan PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) diimbangi oleh menyusutnya rugi bersih hingga 82%.

Akuisisi Korporasi Selalu Mengandung Ketidakpastian, Madu Atau Racun?
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:36 WIB

Akuisisi Korporasi Selalu Mengandung Ketidakpastian, Madu Atau Racun?

Akuisisi korporasi adalah keputusan investasi sangat strategis. Akuisisi  menjadi alat sebuah perusahaan untuk bertumbuh lebih cepat. ​

Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Lunasi Obligasi dan Sukuk yang Jatuh Tempo
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:19 WIB

Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Lunasi Obligasi dan Sukuk yang Jatuh Tempo

Jumlah obligasi yang jatuh tempo pada 6 Desember 2025 terdiri dari pokok sebesar Rp 199,17 miliar dan bunga keempat sebesar Rp 3,596 miliar.

Kantongi Dana Segar dari IPO, RLCO Bidik Laba Rp 40 Miliar
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:10 WIB

Kantongi Dana Segar dari IPO, RLCO Bidik Laba Rp 40 Miliar

PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/12).​

Investor Asing Masih Hati-Hati
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:08 WIB

Investor Asing Masih Hati-Hati

Kendati tampak pemulihan, investor asing masih berhati-hati berinvestasi, terlihat dari arus keluar dana asing yang dominan di pasar obligasi.​

Tantangan Penerapan Biodiesel B50 di 2026
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:54 WIB

Tantangan Penerapan Biodiesel B50 di 2026

SPKS juga menyoroti munculnya perusahaan seperti Agrinas Palma yang mengelola1,5 juta ha lahan sawit dan berpotensi menguasai pasokan biodiesel

Rupiah Loyo Mendekati Rp 16.700 per Dolar AS, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:51 WIB

Rupiah Loyo Mendekati Rp 16.700 per Dolar AS, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar juga mewaspadai kurs rupiah yang terus melemah mendekati Rp 16.700 per dolar AS. Kemarin rupiah tutup di Rp 16.688 per dolar AS.

Target Penjualan Mobil Tahun Ini Dipangkas
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:51 WIB

Target Penjualan Mobil Tahun Ini Dipangkas

Gaikindo revisi penjualan mobil 2025 menjadi 780.000 unit akibat pemintaan mobil dari keleas menengah menurun

INDEKS BERITA

Terpopuler