Tak Pantas Memimpin

Selasa, 09 Desember 2025 | 06:10 WIB
Tak Pantas Memimpin
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketakutan dan trauma akibat air bah yang menelan rumah-rumah masih dirasakan jutaan warga di Sumatra. Ratusan ribu warga juga harus berjuang setiap hari untuk mencari sesuap nasi dan mendapatkan tempat tidur yang layak karena harta bendanya hilang akibat bencana. 

Namun seorang kepala daerah yang seharusnya berdiri di garis paling depan, malah meninggalkan rakyatnya berjuang sendirian di tengah bencana dahsyat. Bupati Aceh Selatan justru pergi umrah bersama keluarga -- tanpa izin, tanpa tanggung jawab, dan tanpa rasa malu. Keputusannya meninggalkan rakyat di tengah krisis memicu kemarahan publik dan menjadi simbol nyata kegagalan moral seorang pemimpin.

Kepala daerah adalah jabatan politik, dipilih oleh rakyat, disumpah di hadapan negara, dan mengemban kewajiban hukum yang sangat jelas. Merujuk Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewajiban kepala daerah yang paling fundamental: melindungi, melayani, dan menyejahterakan masyarakat. 

Pada saat bencana, kewajiban tersebut menjadi prioritas utama. Seorang pemimpin boleh salah dalam strategi, namun tidak boleh absen. Ia boleh lelah, tetapi tidak boleh lari dari kewajiban. Ia boleh berdoa, tetapi tidak boleh meninggalkan rakyat demi kenyamanan pribadi. 

UU 23/2014 bukan sekadar rangkaian pasal formal, tetapi kontrak moral yang menjamin bahwa kekuasaan disertai tanggung jawab. Tindakan meninggalkan wilayah saat status tanggap darurat berlaku bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pengkhianatan moral terhadap sumpah jabatan. 

Dalam perspektif UU 23/2014, tindakan tersebut memenuhi syarat pemberhentian melalui beberapa aspek, yakni melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban melindungi masyarakat, melanggar larangan melakukan perjalanan tanpa izin dan meninggalkan tugas, hingga perbuatan tercela yang mencoreng martabat jabatan. Pemimpin yang meninggalkan rakyat saat bencana bukan hanya gagal secara administratif. Ia telah gagal menjadi manusia. 

UU 23/2014 memberikan mekanisme pemberhentian kepala daerah melalui usulan DPRD, proses di Mahkamah Agung, dan kewenangan Pemerintah Pusat jika DPRD gagal menjalankan fungsi. Pemecatan kepala daerah bukan hanya urusan prosedural. Ini adalah pesan moral yang membangun deterrent effect. Negara harus memberi sinyal bahwa jabatan publik bukan tempat berkongsi kepentingan, tetapi tugas berat yang harus dipikul dengan kesetiaan.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:47 WIB

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik

Pada periode 2-6 Februari 2026, IHSG tumbang 4,73% dan ditutup pada level 7.935,26. Pekan sebelumnya, IHSG telah turun 6,94%.

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) naik 5,78% dalam sepekan melebihi kinerja IHSG yang turun -4,47%, efek euforia pasca spin off dari BMRI.

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:58 WIB

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah

Danantara melaksanakan groundbreaking enam proyek hilirisasi di 13 lokasi di Indonesia. Total nilai mencapai US$ 7 miliar. 

 Revolusi Melalui Teladan
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:56 WIB

Revolusi Melalui Teladan

Perjalanan karier Joao Angelo De Sousa Mota dari dunia konstruksi ke pertanian, hingga menjadi Dirut Agrinas

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:37 WIB

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek

Jika pemangkasan outlook membuat tekanan terhadap pasar SBN berlanjut dan mempengaruhi nilai tukar rupiah, maka imbal hasil berisiko naik

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:28 WIB

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah

Penerbitan global bond oleh pemerintah belum mampu menyokong cadangan devisa Indonesia              

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:25 WIB

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah

Prospek industri multifinance diperkirakan akan lebih cerah tahun ini setelah tertekan pada 2025.​ Piutang pembiayaan diprediksi tumbuh 6%-8%

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:05 WIB

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim

Ilmu pengetahuan kini sudah bisa menjadi penghubung antara adanya emisi gas rumah kaca dan bencana alam.

INDEKS BERITA

Terpopuler