Tak Pantas Memimpin

Selasa, 09 Desember 2025 | 06:10 WIB
Tak Pantas Memimpin
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketakutan dan trauma akibat air bah yang menelan rumah-rumah masih dirasakan jutaan warga di Sumatra. Ratusan ribu warga juga harus berjuang setiap hari untuk mencari sesuap nasi dan mendapatkan tempat tidur yang layak karena harta bendanya hilang akibat bencana. 

Namun seorang kepala daerah yang seharusnya berdiri di garis paling depan, malah meninggalkan rakyatnya berjuang sendirian di tengah bencana dahsyat. Bupati Aceh Selatan justru pergi umrah bersama keluarga -- tanpa izin, tanpa tanggung jawab, dan tanpa rasa malu. Keputusannya meninggalkan rakyat di tengah krisis memicu kemarahan publik dan menjadi simbol nyata kegagalan moral seorang pemimpin.

Kepala daerah adalah jabatan politik, dipilih oleh rakyat, disumpah di hadapan negara, dan mengemban kewajiban hukum yang sangat jelas. Merujuk Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewajiban kepala daerah yang paling fundamental: melindungi, melayani, dan menyejahterakan masyarakat. 

Pada saat bencana, kewajiban tersebut menjadi prioritas utama. Seorang pemimpin boleh salah dalam strategi, namun tidak boleh absen. Ia boleh lelah, tetapi tidak boleh lari dari kewajiban. Ia boleh berdoa, tetapi tidak boleh meninggalkan rakyat demi kenyamanan pribadi. 

UU 23/2014 bukan sekadar rangkaian pasal formal, tetapi kontrak moral yang menjamin bahwa kekuasaan disertai tanggung jawab. Tindakan meninggalkan wilayah saat status tanggap darurat berlaku bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pengkhianatan moral terhadap sumpah jabatan. 

Dalam perspektif UU 23/2014, tindakan tersebut memenuhi syarat pemberhentian melalui beberapa aspek, yakni melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban melindungi masyarakat, melanggar larangan melakukan perjalanan tanpa izin dan meninggalkan tugas, hingga perbuatan tercela yang mencoreng martabat jabatan. Pemimpin yang meninggalkan rakyat saat bencana bukan hanya gagal secara administratif. Ia telah gagal menjadi manusia. 

UU 23/2014 memberikan mekanisme pemberhentian kepala daerah melalui usulan DPRD, proses di Mahkamah Agung, dan kewenangan Pemerintah Pusat jika DPRD gagal menjalankan fungsi. Pemecatan kepala daerah bukan hanya urusan prosedural. Ini adalah pesan moral yang membangun deterrent effect. Negara harus memberi sinyal bahwa jabatan publik bukan tempat berkongsi kepentingan, tetapi tugas berat yang harus dipikul dengan kesetiaan.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

Prospek Ultrajaya (ULTJ) Diadang Rencana Pemberlakuan Tarif Cukai
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:24 WIB

Prospek Ultrajaya (ULTJ) Diadang Rencana Pemberlakuan Tarif Cukai

 Pemerintah berencana menerapkan pungutan cukai untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini.

Masih Disetir Faktor Global, IHSG Anjlok 4,73% Dalam Sepekan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:19 WIB

Masih Disetir Faktor Global, IHSG Anjlok 4,73% Dalam Sepekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,08% ke 7.935,26 pada Jumat (6/2). Koreksi ini menambah pelemahan IHSG 4,73% dalam sepekan. ​

OJK Berharap Aliran Dana Mengucur Deras ke BEI
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:13 WIB

OJK Berharap Aliran Dana Mengucur Deras ke BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penghimpunan dana di pasar modal di tahun 2026 bisa tembus Rp 250 triliun.

Biar Biaya Subscription Tak Bikin Dompet Jebol
| Minggu, 08 Februari 2026 | 10:00 WIB

Biar Biaya Subscription Tak Bikin Dompet Jebol

Meski kecil, biaya subscription rupanya bisa berdampak ke keuangan. Simak cara mengatasinya!        

Kinerja Obligasi Berisiko Volatil Jangka Pendek, Selektif Pilih Tenor SUN
| Minggu, 08 Februari 2026 | 09:00 WIB

Kinerja Obligasi Berisiko Volatil Jangka Pendek, Selektif Pilih Tenor SUN

Sikap Moody's Ratings mengubah prospek peringkat Pemerintah Indonesia, menambah sentimen negatif di pasar obligasi. Masih layak beli?

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 07:05 WIB

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan

Kebijakan Bali yang membatasi ukuran botol AMDK menjadi ujian bagi industri, dan mendorong CLEO membuktikan komitmennya.

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:15 WIB

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu

Kepastian absennya subsidi sepeda motor listrik membuat pasar bergerak tanpa insentif. Bagaimana strategi produsen?

 
Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:10 WIB

Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,20% secara harian ke Rp 16.876 per dolar AS. Dalam sepekan, rupiah melemah 0,53%. 

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00 WIB

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula

Perjalanan karier membawa Jordan Simanjuntak, Chief Marketing Officer Triv ini berinvestasi di aset kripto

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:15 WIB

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!

Dengan harga terjangkau, cita rasa lokal, dan bisa dinikmati siapa saja, usaha jajanan pasar menawarkan peluang yang men

INDEKS BERITA

Terpopuler