Tak Pantas Memimpin

Selasa, 09 Desember 2025 | 06:10 WIB
Tak Pantas Memimpin
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketakutan dan trauma akibat air bah yang menelan rumah-rumah masih dirasakan jutaan warga di Sumatra. Ratusan ribu warga juga harus berjuang setiap hari untuk mencari sesuap nasi dan mendapatkan tempat tidur yang layak karena harta bendanya hilang akibat bencana. 

Namun seorang kepala daerah yang seharusnya berdiri di garis paling depan, malah meninggalkan rakyatnya berjuang sendirian di tengah bencana dahsyat. Bupati Aceh Selatan justru pergi umrah bersama keluarga -- tanpa izin, tanpa tanggung jawab, dan tanpa rasa malu. Keputusannya meninggalkan rakyat di tengah krisis memicu kemarahan publik dan menjadi simbol nyata kegagalan moral seorang pemimpin.

Kepala daerah adalah jabatan politik, dipilih oleh rakyat, disumpah di hadapan negara, dan mengemban kewajiban hukum yang sangat jelas. Merujuk Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewajiban kepala daerah yang paling fundamental: melindungi, melayani, dan menyejahterakan masyarakat. 

Pada saat bencana, kewajiban tersebut menjadi prioritas utama. Seorang pemimpin boleh salah dalam strategi, namun tidak boleh absen. Ia boleh lelah, tetapi tidak boleh lari dari kewajiban. Ia boleh berdoa, tetapi tidak boleh meninggalkan rakyat demi kenyamanan pribadi. 

UU 23/2014 bukan sekadar rangkaian pasal formal, tetapi kontrak moral yang menjamin bahwa kekuasaan disertai tanggung jawab. Tindakan meninggalkan wilayah saat status tanggap darurat berlaku bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pengkhianatan moral terhadap sumpah jabatan. 

Dalam perspektif UU 23/2014, tindakan tersebut memenuhi syarat pemberhentian melalui beberapa aspek, yakni melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban melindungi masyarakat, melanggar larangan melakukan perjalanan tanpa izin dan meninggalkan tugas, hingga perbuatan tercela yang mencoreng martabat jabatan. Pemimpin yang meninggalkan rakyat saat bencana bukan hanya gagal secara administratif. Ia telah gagal menjadi manusia. 

UU 23/2014 memberikan mekanisme pemberhentian kepala daerah melalui usulan DPRD, proses di Mahkamah Agung, dan kewenangan Pemerintah Pusat jika DPRD gagal menjalankan fungsi. Pemecatan kepala daerah bukan hanya urusan prosedural. Ini adalah pesan moral yang membangun deterrent effect. Negara harus memberi sinyal bahwa jabatan publik bukan tempat berkongsi kepentingan, tetapi tugas berat yang harus dipikul dengan kesetiaan.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

Konflik Timur Tengah bisa Menahan Penerbitan Obligasi Baru, Begini Kata TBIG dan ENRG
| Kamis, 02 April 2026 | 09:30 WIB

Konflik Timur Tengah bisa Menahan Penerbitan Obligasi Baru, Begini Kata TBIG dan ENRG

Di tengah himpitan pasar surat utang, opsi pendanaan dari kredit perbankan menjadi sekoci penyelamat.

Ketidakpastian RKAB, Bukan Halangan Bagi Prospek ITMG ke Depan
| Kamis, 02 April 2026 | 09:00 WIB

Ketidakpastian RKAB, Bukan Halangan Bagi Prospek ITMG ke Depan

Para analis juga memperkirakan bahwa harga jual average selling product (ASP) akan mampu menutupi kenaikan biaya produksi ITMG secara sempurna.

Penjualan Tahun 2025 Naik, Laba Sawit Sumbermas (SSMS) Melejit Dua Digit
| Kamis, 02 April 2026 | 08:37 WIB

Penjualan Tahun 2025 Naik, Laba Sawit Sumbermas (SSMS) Melejit Dua Digit

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) sukses mengantongi laba bersih Rp 1,16 triliun atau meningkat 41,6% yoy dari Rp 819,53 miliar di 2024.​

Prospek Emiten Sawit 2026 Stabil tapi Volatil: Harga CPO, El Nino & B50 Jadi Katalis
| Kamis, 02 April 2026 | 08:30 WIB

Prospek Emiten Sawit 2026 Stabil tapi Volatil: Harga CPO, El Nino & B50 Jadi Katalis

Produksi global diprediksi kembali mengucur deras seiring dengan pemulihan output panen di Indonesia dan Malaysia.

Merogoh Dana Rp 2 Triliun, United Tractors (UNTR) Gelar Buyback Saham
| Kamis, 02 April 2026 | 08:23 WIB

Merogoh Dana Rp 2 Triliun, United Tractors (UNTR) Gelar Buyback Saham

Jumlah saham yang akan dibeli kembali tersebut tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor PT United Tractors Tbk (UNTR).

Prapenjualan Masih Kuat, Laba Summarecon Agung (SMRA) Pada 2026 Bisa Melesat
| Kamis, 02 April 2026 | 08:14 WIB

Prapenjualan Masih Kuat, Laba Summarecon Agung (SMRA) Pada 2026 Bisa Melesat

Peluang pemulihan kinerja SMRA pada 2026 masih terbuka. Katalis pendukungnya, antara lain, realisasi marketing sales yang stabil di tahun lalu. ​

Laba Grup Merdeka Masih Belum Perkasa Pada 2025
| Kamis, 02 April 2026 | 08:07 WIB

Laba Grup Merdeka Masih Belum Perkasa Pada 2025

Pada 2026 prospek Grup Merdeka lebih cerah. Katalis datang dari potensi operasional Tambang Emas Pani PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS).​

WFH 1 Hari Bagi ASN Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Operator Hadapi Lonjakan Trafik
| Kamis, 02 April 2026 | 08:00 WIB

WFH 1 Hari Bagi ASN Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Operator Hadapi Lonjakan Trafik

Operator telekomunikasi sudah berpengalaman menghadapi lonjakan trafik di kawasan permukiman di masa pandemi Covid-19.

Upaya Mendongkrak Saham Beredar di Publik Melalui Free Float 15%
| Kamis, 02 April 2026 | 07:45 WIB

Upaya Mendongkrak Saham Beredar di Publik Melalui Free Float 15%

Dalam jangka pendek, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terancam anjlok akibat kebijakan memperbesar free float.

Tren Kinerja MAPI pada 2025 Berpotensi Berlanjut Hingga Awal 2026, Sahamnya Kemana?
| Kamis, 02 April 2026 | 07:43 WIB

Tren Kinerja MAPI pada 2025 Berpotensi Berlanjut Hingga Awal 2026, Sahamnya Kemana?

Manuver strategis MAPI merangsek ke bisnis home improvement dengan menggandeng ACE International jadi amunisi baru.

INDEKS BERITA

Terpopuler