Tak Penuhi Ketentuan Free Float, 41 Saham Emiten Kena Suspensi BEI
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberhentikan sementara atau suspensi 41 saham emiten yang tak memenuhi ketentuan free float per 31 Desember 2024.
Ketentuan free float perusahan terbuka diatur dalam tiga ketentuan Peraturan Bursa. Yaitu, Ketentuan V.1.1. dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Bursa Nomor I-A).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.