Tak Semua Lini Bisnis Asuransi Dijamin LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program penjaminan polis asuransi yang akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), semakin terang dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Nantinya, tak semua produk bakal dijamin dalam program ini.
Pasal 83 dari beleid tersebut menyebut, program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Sehingga, unsur investasi yang melekat pada produk asuransi, tak ikut dijamin dalam program ini.
